S e l a m a t   D a t a n g di Blog Pusat Sumber Belajar SMA Negeri 1 Kota Cirebon Info : Ferifikasi Data Siswa Baru/PPDB SMA RSBI Negeri 1 Kota Cirebon dari tanggal 5 - 15 Mei 2012 silahkan Klik ke www.smansa.ppdbrsbi-cirebon.org

Selasa, 19 Juli 2011

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Pembinaan SKM-PBKL-PSB SMA Tahun 2011

Sejalan dengan pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didukung dengan sejumlah peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pemberlakuan 8 (delapan) SNP, maka Pemerintah perlu memetakan sekolah berdasarkan tingkat pemenuhan SNP yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Terkait dengan pemetaan tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri.
Untuk merealisasikan kebijakan dimaksud, sejak tahun 2010 Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA, dan pada tahun 2011 program tersebut akan tetap dilanjutkan. Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pelaksanaan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA dimaksud, Direktorat Pembinaan SMA memberikan dana bantuan sosial kepada setiap sekolah pelaksana. Selengkapnya

Permendiknas No. 21 tahun 2011 Tentang PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Paket A/Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada jalur pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren salafiyah.
2. Program Paket B/Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal pondok pesantren salafiyah.
3. Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal.
4. Program Paket C Kejuruan adalah pendidikan menengah tiga tahun yang memiliki beberapa macam kompetensi keahlian pada jalur pendidikan nonformal.
5. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan yang selanjutnya disebut UNPP adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional. Selengkapnya

Bimbingan Teknis SNP/KTSP Tk. Kab/Kota Th. 2011 90 Lokasi SMA

Dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Standar Nasional Pendidikan/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Bintek SNP/KTSP) tahun 2011,  Direktorat Pembinaan SMA, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan melaksanakan kegiatan Bintek SNP/KTSP tingkat Kab/Kota yang akan diselenggarakan di 90 lokasi/SMA, tersebar di 90 Kabupaten/Kota, 33 Provinsi.
Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, bersama ini kami  sampaikan  hal-hal sebagai berikut:
1.    Jadwal Pelaksanaan
  1. Bintek SNP/KTSP Tk. Kab/Kota dilaksanakan secara bertahap antara tanggal 18 Juli sampai dengan 30 Oktober 2011.
  2. Bintek di setiap lokasi dilaksanakan selama 3 (tiga) hari efektif

2.    Tujuan Bintek SNP/KTSP
  1. Memantapkan pemahaman peserta tentang berbagai kebijakan teknis, program Direktorat Pembinaan SMA dalam rangka peningkatan mutu SMA pada tahun 2011.
  2. Meningkatkan pemahaman dan penguasaan peserta tentang berbagai program dan strategi implementasi pembinaan SMA dalam upaya mendukung implementasi KTSP dan percepatan pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP).
  3. Meningkatkan pemahaman peserta terhadap substansi/materi bintek dan sekaligus mampu mendesiminasikan hasil bintek kepada berbagai pihak yang memerlukan mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan sekolah, baik di lingkungan wilayah setempat maupun wilayah lainnya. Selengkapnya